Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Buteng untuk dibahas, Senin (11/11/2019).
Naskah ketiga Ranperda diserahkan Sekda Buteng, Kostantinus Bukide kepada Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto di ruang sidang DPRD.
Kostantinus Bukide menjelaskan, ketiga ranperda tersebut yakni, ranperda tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buteng 2019-2039 dan rancangan perda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Kata Kostantinus, tujuan pelayanan air bersih kepada masyarakat dilakukan secara fokus dan profesional oleh badan tersendiri.
“Jadi PDAM sebagai BUMD dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah,” terang Kostantinus saat diwawancarai usai paripurna.
Ranperda tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan, hal tersebut terkait penyesuaian struktur retribusi tarif pelayanan kepelabuhan dan besarannya serta perubahan ketentuan tata cara penarikannya.
“Perda ini terkait penyesuaian terhadap tata cara pemungutan yang semula dari perhari per kendaraan menggunakan jasa kepelabuhanan, menjadi per trip serta usulan kenaikan tarif,” jelasnya.
Terakhir, ranperda RTRW tahun 2019-2039, dia menjelaskan, persetujuan substansi atas RTRW telah diajukan permohonannya sejak 9 November 2016, namun baru dikeluarkan 22 Oktober 2019.
“Mengingat proses panjang yang dilalui, dan masa berlaku persetujuan subtansi selama 1 tahun, maka perda RTRW harus kita rampungkan pembahasannya dengan mengacu pada persetujuan subtabsi yang telah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” pungkasnya.
Baca Juga :
- Claro Hotel Kendari Hadirkan “Teras Ramadhan”, Sajikan 100 Menu Spesial di Sky Pool
- Jadi Magnet Ekonomi dan Silaturahmi, “Bakul Ramadhan 2026” Kembali Manjakan Warga Kendari
- Polda Sultra Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Wujudkan Ramadan 1447 H Aman dan Kondusif
- Gerakan Prabowo Indonesia Maju Mengelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Santunan Anak Yatim di Tongauna
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- SEMA Fatik IAIN Kendari Soroti Penanganan Aksi oleh Polres Bombana
Di tempat yang sama Ketua DPRD, Bobi Ertanto mengatakan, DPRD akan membahas ketiga ranperda tersebut mulai besok dan berakhir paling lama empat hari kedepan.
“Besok kita sudah mulai pandangan masing-masing fraksi, Insya Allah paling lama hari jumat ini kita bisa perdakan, karena ini bicara persoalan hajat hidup orang banyak,” tutupnya. (B)











