BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima 60 sertifikat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dari Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) sekaligus Plt Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu di lapangan Lembah Hijau, Senin (17/10/2022).
Sertifikat tersebut diterima lansung Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Ketua Dekranasda Kota Baubau, Wa Ode Nursanti Monianse usai upacara peringatan Hari Jadi Baubau ke-481 dan HUT Kota Baubau ke-21 sebagai daerah otonom.
Baca Juga : Warga Protes Polisi Diduga Bebaskan Pelaku Penikaman, Jalan Depan Rumah Sakit Santaana Diblokade
“Kalau ada Provinsi atau Kabuten lain yang ingin
kembangkan ini menjadi sesuatu yang bernilai komersial maka dia harus minta izin dan membayar royalti atas kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kota Baubau. Tapi jika hanya dipakai biasa saja, silakan,” ungkap Irjen Kemenkumham, Razilu.
Kata Razilu, dengan demikian 60 ekspresi Budaya tradisional atau pengetahuan tradisional yang sebelumnya telah diusulkan Pemkot Baubau telah mendapat pengakuan negara.
“Semua kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang telah diakui negara dapat dilihat diwebsite Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Termasuk, negara lain di dunia dapat melihatnya,” katanya.
Baca Juga : PSI Jadi Partai Pertama Lolos Verifikasi Faktual di Sultra
Sementara itu, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menambahkan atas nama Pemkot Baubau dan masyarakat menyampaikan kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal buat 60 jenis tentunan Buton.
“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jeri payah dan inovasi kreativitas masyarakat Kota Baubau dari dulu kala hingga hari ini,” ujar politisi PDIP itu.
Penulis : Ardilan
Facebook : Mediakendari