BAUBAU

Pemohon Paspor di Kanim Baubau Wajib Pakai Masker

438
×

Pemohon Paspor di Kanim Baubau Wajib Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Kepala Kanim Kota Baubau, Teguh Santoso. Foto : Ardilan, MEDIAKENDARI.Com

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III non Tempat Pengawasan Imigrasi (TPI) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan pemohon paspor di wilayah kerjanya menggunakan masker saat mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Kepala Kanim Kota Baubau, Teguh Santoso mengungkapkan pihaknya tidak bakal melayani warga pemohon pembuat paspor apabila tidak memakai masker.

Teguh menilai kebijakan wajib bermasker bagi pemohon paspor guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam memberikan pelayanan.

“Kita juga membatasi jumlah kunjungan pemohon paspor sebanyak 20 orang saja untuk mengurangi kerumunan massa di dalam kantor,” ucap Teguh Santoso, Rabu 04 November 2020.

Ia menjelaskan pihaknya menerapkan protokol Covid-19 secara ketat mengingat wilayah kerja Kanim Baubau yang terbilang sangat luas. Ia menyebut, pihaknya membawahi tujuh daerah Kabupaten/Kota meliputi Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Utara, Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, dan enam Kecamatan di Kabupaten Bombana.

“Kami pun membuat jarak kursi antrian dan tempat cuci tangan,” ujarnya.

You cannot copy content of this page