Reporter: Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma, menjelaskan bahwa Gaji dan TPP 14 bagi ASN lingkup Pemprov Sultra bakal dicairkan 10 hari sebelum lebaran.
Untuk saat ini, kata Isma, pihaknya masih menyusun Perkadanya yang menjadi acuan pencairan gaji tersebut. Menurutnya, masalah ini sempat menjadi persoalan seluruh Indonesia.
“Kita berharap bisa. Tapi kalau Kakanwil Perbendaharaan payung hukumnya sudah diatur sejak terbit PP 36 tentang Gaji 14 kemudian terbit PPK nya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/05/2019).
Dalam peraturan tersebut, kata Isma, isi pasal 10 menjadi persoalan karena petunjuk teknisnya ditetapkan untuk Pemerintan Daerah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).
Isma melanjutkan, hal tersebut menjadi masalah karena untuk membuat Perda itu membutuhkan waktu yang lama sedangkan yang diharapkan harapkan cair H minus 10 lebaran.
Baca Juga :
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
- Mahasiswa KKN Tematik Literasi UHO 2026 gelar Kerja Bakti dan Penataan Ruang di Balai Desa Desa Simbula Kolut
- Suparman Pagala, Kades Lerehoma Terpilih Hasil PAW, akan Disoal karena Rangkap Jabatan Kepala Security di PT TPM
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
“Perda itu dibuat tidak sederhana, maksudnya tidak cepat waktunya. Ada tahapannya. Sehingga kalau mau disesuaikan dengan prosesnya tidak mungkin bisa selesai pada H-10 lebaran,” terangnya.
Sehingga BPKAD seluruh Indonesia meminta kepada Dirjen Keuangan pada minggu lalu untuk membuat revisi Menteri Keuangan agar segera ditunjukan ke Kemenkumham.
“Hari ini sudah muncul jawabannya. Sudah ada perubahannya terkait perubahan distribusi. Jadi dia merubah pasal 10 saja. Dirubah menjadi, dari Perda menjadi Perkada,” ungkapnya.
Mengacu aturan itu, kata dia, untuk disini berarti Pergub. Dan karena baru terbit perubahan PPnya, untuk Pergub baru akan dikonsultasikan dengan Kabid Perbendaharaan dan di Biro hukum.
“Saya berharap semua bisa secepatnya diselesaikan biro hukum. Saya berharap pencairannya bisa bersamaan dengan pusat pada H-10. Kalau TPP 14 tambahan penghasilan diatur Pemda diharapkan bersamaan dengan THR,” jelas mantan Pj Sekda Sultra ini. (B)











