NEWS

Pencuri Knalpot di Kendari Tertangkap Polisi Setelah Menjualnya ke Pemilik Sendiri 

876
×

Pencuri Knalpot di Kendari Tertangkap Polisi Setelah Menjualnya ke Pemilik Sendiri 

Sebarkan artikel ini
Tampak pelalu EBO saat diamankan pihak kepolisiam

KENDARI – Seorang pemuda berinisial EBO (17) ditangkap aparat Polres Kendari setelah menjual knalpot hasil curiannya di Facebook (FB) yang pembelinya adalah pemilik dari knalpot curian itu.

EBO diamankan pihak kepolisian di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan pelaku EBO menjual knalpot itu tidak mengetahui bila yang akan membeli knalpot yang dia curi itu adalah pemiliknya sendiri.

“Pelaku aploud di facebook untuk pelaku ini dia jual kepada orang lain, namun ternyata pembeli dari knalpot motor tersebut adalah pemiliknya,” ujarnya, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga : Baru Sehari Melarikan Diri ke Muna, Pelaku Penganiayaan Keji Terhadap Istri di Konut Diringkus

Lebih lanjut, Jupen Menjelaskan, menurut tersangka pelaku menjalankan aksinya disaat waktu dini hari bersama satu rekannya bernama Roma dengan cara berkekeling disekitaran kos-kosan yang ada di dalam lorong Lumba-lumba.

Setelah menemukan target, pelaku bersama  rekannya Roma kemudian membuka knalpot motor yang terparkir menggunakan alat-alat yang telah dipersiapkan sebelumnnya.

Dari kelincahan tangan pelaku, dalam sekejap enam buah knalpot sekaligus dapat mereka lepas dari motor yang terparkiran di halaman kos-kosan itu.

Baca Juga : Wali Kota Baubau Sanjung Wali Kota Kendari

“Setelah berhasil memngambil knalpot motor, pelaku dan temannya bernama Roma pergi ke rental PS untuk mengamankan 6 buah knalpot itu dan sekitar jam 10.00 Wita, barulah kanlpot tersebut pelaku aploud di facebook,” jelasnya.

Diketahui, rekannya yang bernama Roma untuk saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sedangkan EBO telah diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari perbuatannya itu, pasal yang dipersangkaka pelaku yaitu Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana subs Pasal 362 KUHPIdana KUHPIdana tentang tindak pidana pencurian dengam aancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

 

Penulis : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page