NEWS

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 dengan Dua Metode Pendaftaran

2350
×

Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 dengan Dua Metode Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Kantor Dikbud Sultra

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 tingkat SMA dan SMK di Sultra dimulai sejak 20-30 Juni 2022.

Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman mengatakan, terdapat tata cara penerimaan peserta didik baru setiap SMA dan SMK tahun 2022, pendaftaran bisa dilakukan dengan dua metode yakni online dan offline.

Baca Juga : Mulai Hari ini, Polresta Kendari Gelar Operasi Patuh Anoa, Sasaran Mulai Knalpot Bising Hingga Denda Ratusan Ribu Rupiah

“Pendaftaran bisa melalui website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://disdikbud.sultraprov.go.id,” bebernya saat ditemui di Dikbud Sultra, Senin (13/06/22).

“Kemudian, pendaftar juga dapat melihat melalui website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://ppdb-sultra.cerdas.click,” sambungnya.

“Untuk pendaftaran online calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran. Selain itu pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah membuka situs internet PPDB SMA dan SMK Provinsi Sulawesi Tenggara melalui http://ppdb-sultra.cerdas.click,” Urai Kasaman.

Baca Juga : Mengenal PT Margahayu Mega Utama Perusahaan Developer dan Properti yang Punya Ratusan Unit Rumah

Kasman menerangkan, calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi. Terkait pendaftaran melalui sistem offline calon peserta didik datang ke sekolah pilihan dengan membawa berkas yang dipersyaratkan untuk memperoleh tanda bukti pendaftaran.

“Khusus SMK ditambah verifikasi kesehatan (tidak buta warna), bakat, dan minat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan Covid-19. Untuk verifikasi bakat dan minat sebagaimana tersebut pada poin pertama disesuaikan dengan bidang keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik SMK,” pungkasnya.

Reporter : Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page