Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Melalui Peringatan Hari Kemerdekaan (HUT) Rebublik Indonesia (RI), tanggal 17 Agustus 2019,Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi bagi narapidana sebanyak 1.327 orang.
Pemberian pembebasan dan pemotongan masa tahan tersebut, diberikan pada momentum kemerdekaan RI yang ke 74 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
- Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Gubernur : Perempuan Berdaya, Sultra Maju
- Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi
- Hadiri Perayaan Dharmasanti Hari Suci Nyepi, Gubernur ASR Sebut Sultra Menuju Aman, Sejahtera dan Religius
Meski demikian, tidak semua Napi mendapat remisi bebas dan pemotongan masa tahanan, seperti Napi tindak pidana korupsi di perayaan 17 Agustus.
“Napi kasus korupsi tidak kami berikan, berbeda dengan tahanan kasus narkoba, remisi diberikan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Sabtu (17/8/2019).
Sofyan juga menambahkan, remisi tersebut diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan, penilian itu dilakukan selama 6 bulan sebelum diberikan remisi.
“Penilain dilakukan selama 6 bulan terakhir, memang menjadi acuan kami untuk memberikan remisi bebas maupun pemotongan masa tahananan,” jelasnya. (B)