Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Melalui Peringatan Hari Kemerdekaan (HUT) Rebublik Indonesia (RI), tanggal 17 Agustus 2019,Kantor Wilayah (Kanwi) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan remisi bagi narapidana sebanyak 1.327 orang.
Pemberian pembebasan dan pemotongan masa tahan tersebut, diberikan pada momentum kemerdekaan RI yang ke 74 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi di Lapas Kelas IIA Kendari.
BACA JUGA :
- Diduga Langgar Sejumlah Aturan, LSM Gerak Sultra Desak Bupati Konawe Copot Jabatan Plt Lurah Toronipa
- Polda Sultra Musnahkan 5,4 Kilogram Narkotika, Selamatkan Lebih dari 54 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
- Perdana Masuk Kantor sebagai Plt Kepala DPMD Konawe, Aswar Rasak Tuntaskan Polemik 4 Kades yang Lulus PPPK
- Penggunaan Bahasa Tolaki di Bandara Haluoleo, Ketua DPP LAT Lukman Abunawas: Langkah Pelestarian Budaya
- Tunjukan Komitmennya Kawal Hak Masyarakat Adat, SATGAS Kedaulatan Sumber Daya DPP LAT Sultra Surati PT SCM Routa
Meski demikian, tidak semua Napi mendapat remisi bebas dan pemotongan masa tahanan, seperti Napi tindak pidana korupsi di perayaan 17 Agustus.
“Napi kasus korupsi tidak kami berikan, berbeda dengan tahanan kasus narkoba, remisi diberikan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Sabtu (17/8/2019).
Sofyan juga menambahkan, remisi tersebut diberikan bagi napi yang memiliki kelakuan baik selama berada dalam pembinaan, penilian itu dilakukan selama 6 bulan sebelum diberikan remisi.
“Penilain dilakukan selama 6 bulan terakhir, memang menjadi acuan kami untuk memberikan remisi bebas maupun pemotongan masa tahananan,” jelasnya. (B)











