Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Setelah dinyatakan lolos dari seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi (Pansel), kini Abdul Rahman melaju ke tahap uji kompetensi pada tes Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Ketua Peradi Kendari ini memiliki alasan sendiri untuk masuk sebagai pimpinan KPK, salah satunya untuk menyelamatkan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah masuk zona merah terkait kasus korupsi di Indonesia.
Katanya, Sultra merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kepala daerahnya terbanyak tersandung kasus korupsi. Hal itu dibuktikan ada beberapa pejabat daerah telah ditangkap oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Di Sultra ini banyak ditangkap kepala daerahnya, itu mulai dari gubernurnya, wali kotanya, bupatinya, mantan wali kotanya,” ujar Rahman di Kendari, pada Minggu malam (14/7/2019).
Olehnya itu, katanya, dengan kehadirannya kelak di KPK, sebisa mungkin dirinya akan meminimalisir dengan cara memperkuat pencegahan dan monitoring.
Baca Juga:
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mamin Gubernur : Eks Sekda Asrun Lio dan Bendahara Biro Umum
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- BREAKING! LIRA Sultra Minta Istri Gubernur ASR Buka Suara Soal PT TMS, Dugaan Pembiaran Denda Administratif Jadi Sorotan
- Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
- Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe: Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki
“Pencegahan dan monitoring harus diperkuat, penangkapan dan OTT itu adalah jalan terakhir,” tuturnya.
Untuk seleksi berikutnya yakni uji kompetensi, lanjutnya, para peserta akan diuji terkait pemahaman formil dan materil tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara meluas.
“Jadi di situ akan ada pemikiran, inovasi dan penerobosan terbaru agar tindak pidana korupsi ke depan bisa berkurang,” pungkasnya. (A)











