BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Republik Indonesia Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria, LA (Inisial) karena diduga melakukan aktifitas pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Nelayan dari Kecamatan Lakudo, Buteng itu diamankan di sekitar perairan tanjung Wandoridi desa Madongka.
Baca Juga : Tahapan Pemilu Sudah Mulai Berjalan, 65 Panwaslu Se-kota Kendari Dikukuhkan
Kapolres Baubau,AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan terduga mengaku menggunakan bahan peledak setiap mencari ikan di perairan Buteng. Pelaku juga pernah melakukan aktifitas pengeboman ikan di perairan Lakudo dan Pesisir Waara.
AKBP Bungin menyebut, pelaku beraksi sendiri setiap kali melakukan aktifitas yang tidak dibenarkan itu. “Tidak menutup kemungkinan (Beraksi) juga di daerah lainnya,” ucap Kapolres Baubau,AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat jumpa pers, Senin 06 Februari 2023.
Sementara itu, KBO Polairut Polres Baubau, Iptu Fajiri menambahkan pelaku diamankan pada 27 Januari 2023 lalu. Kala itu, pihaknya sedang berpatroli. Polisi menemukan LA di sampan miliknya tengah bersiap mengebom ikan. Curiga dengan gerak-gerik LA, polisi kemudian mendatanginya. Benar saja, di sampan itu ditemukan dua buah botol yang diduga bom ikan.
Baca Juga : Ekonomi Sultra Tahun 2022 Alami Peningkatan 5,53 Persen Dari tahun 2021
“Kami hampiri (Terduga pelaku) dan memang ada dua buah botol bir diduga isinya bom ikan,” ujar Iptu Fajiri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, LA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan hukuman kurungan seumur hidup atau sekurang kurangnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ardilan
Facebook : Mediakendari