Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra menyita aset berupa tanah dan bangunan di Kota Kendari milik bandar narkoba berinisial R. Aset itu diduga hasil penjualan narkotika selama R beraksi.
Tanah dan bangunan seluas 97 meter persegi itu berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun aset itu atas nama orang lain berinisial ER.
Baca Juga :
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
“R masih status sebagai tahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana kepada mediakendari.com, Rabu (20/11/2019).
Ditambahkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Kadimu, pembelian rumah itu dicicil dengan DP Rp 60 juta.
Pantauan Mediakendari.com di lapangan, rumah itu kemudian dipasangkan garis polisi dan spanduk penyitaan oleh Polda Sultra. (B)











