KOLAKA UTARA – Mabes Polri melalui Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumadil sebagai tersangka kasus dugaan
kecurangan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, Senin 25 April 2022.
Dikutip dari tayang channel youtobe Div Humas Polri, Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sultra, Kombes Pol Hery Try Maryadi mengungkapkan kecurangan Jumadil dalam proses seleksi CASN itu karena diduga berkomplot dengan pihak penyedia aplikasi live streaming pada saat seleksi berlangsung kala itu.
Baca Juga : Gerinda Gelar Bukber dengan ASR dan Serahkan Bantuan 23.OOO Paket Sembako
“Adapun peran kepala BKPSDM Kolut itu adalah melakukan komunikasi dengan saudara ipon selaku penyedia apliksi dan remot kontrol. Saudara Ipon ini merupakan teman kepala BKPSDM Kolut. Jadi pak Jumadil ini mencari keuntungan sendiri dengan cara melawan hukum,” ucap Kombel Pol Hery dalam video conferencenya di Mapolda Sultra.
Hery menyebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flashdisk sembilan unit dan sebuah hard disk.
Baca Juga : UKM SAR UHO Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Cara Dan Sigap Saat Terjadi Bencana
Selain itu, Hery juga membeberkan terdapat 359 orang ASN yang sudah didiskualifikasi berdasarkan surat keputusan BKN serta 81 orang yang lulus juga namun belum didiskualifikasi karena baru ditemukan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021.
Jumadil dijerat dengan pasal 30 ayat 1 undang-undang elektronik dan pasal 32 dan 34 undang-undang transaksi elektronik.
Terpisah, Sekda Kolut, Taufiq mengaku terkait dugaan kasus yang menimpa Jumadil mengaku belum mengetahui secara pasti kejadian itu.
“Saya belum mendapatkan informasi,” singkatnya saat dikonfirmasi Mediakendari.com via WhatsApp.
Reporter : Pendi
Editor : Ardilan
Facebook : Mediakendari