Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbia Kabupaten Bombana intens mengajak masyarakat untuk turut mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah setempat.
Ajakan ini salah satunya disampaikan Kanit Binmas Polsek Rumbia Bripka Dedi Dasrun bagi warga Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia.
Bripka Dedi Dasrun menjelaskan untuk mencegah terjadinya kebakaran, masyarakat tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar, baik itu di sawah ataupun kebun.
“Karena melakukan pembakaran hutan maupun lahan, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana penjara,” tegas Dedi dihadapan warga.
Ia juga menuturkan, jika di musim kemarau kayu dan rumput cenderung mengering sehingga akan sangat mudah terbakar.
“Apalagi disertai angin kencang, itu akan mudah membuat api semakin besar,” tambahnya.
Dedy juga menjelaskan bahwa larangan membakar hutan yang diatur dalam UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Selain itu, kata Dedy, juga diatur dalam UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam KUHP Pasal 187 juga ada, bahkan diatur ancaman, ada yang mencapai 15 tahun kurungan dan denda sebesar 10 miliar,” terangnya.
Baca Juga:
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Untuk itu, lanjut Dedy, dirinya mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Rumbia lebih khusus di Desa Lantawonua untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu Karhutla.
“Jika didapat oleh Satgas yang sudah dibentuk akan di tindak dengan tegas, dan diproses secara hukum,” pungkasnya. /A











