NEWS

PPKM Naik Level 3, Dikmudora Terapkan Pembelajaran Daring di Tingkat Paud, SD dan SMP

650
×

PPKM Naik Level 3, Dikmudora Terapkan Pembelajaran Daring di Tingkat Paud, SD dan SMP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari kembali menerapkan pembelajaran daring atau jarak jauh di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2021/2022

Hal itu ditandai dengan Surat Edaran dengan Nomor: 800/590/2022 Dikmudora yang dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil dari putusan pemerintah Kota Kendari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berstatus level 3

Kepala Dikmudora, Makmur mengatakan dikeluarkannya kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), terlebih jumlah kasus Covid-19 di tengah gelombang varian Omicron yang terus meningkat disetiap harinya

Baca Juga : Empat Korban Terdampar di Pulau Lemo Kembali Dengan Selamat

“Pembelajaran disatuan pendidikan akibat dampak Covid-19, sehingga surat kebijakan itu keluar merupakan untuk menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari,” Senin 21 Februari 2022

Adapun isi Surat Edaran tersebut berisi:
Sehubungan dengan hal tersebut maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se- Kota Kendari secara penuh
2. Khusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/ geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21 sampai dengan 25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan protokol kesehatan ketat
3. Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dengan protokol Kesehatan ketat dalam rangka persiapan USBK
4. Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 21 sampai dengan 26 Februari 2022

Surat tersebut ditujukan kepada Para Kepala PAUD, SD dan SMP se-Kota Kendari, mulai dari tanggal 21 Februari 2022

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page