NEWS

Prof B Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

988
×

Prof B Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Dari kiri ke kanan. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Hamka, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman, Wakil Kapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial Prof B ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya berinisial RN (20).

Keputusan itu ditetapkan pada Kamis 18 Agustus 2022 oleh Polresta Kendari setelah dilakukannya penyidikan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh E Fathurahman, mengatakan dari setelah dilakukannya pemeriksaan kepada terlapor, saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Polresta Kendari memutuskan Porf B sebagai tersangka.

Baca Juga : Sambut HUT RI ke 77, Peserta KKN UHO di Desa Puasana Konsel Gelar Berbagai Lomba

“Dari hasil penyidikan kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022, Satreskrim menetapkan satu tersangka sebagai pelaku,” ujarnya kepada mediakendari.com saat ditemui di X Bro Cafe.

Lebih lanjut, Eka menyampaikan, untuk selamanya Polresta Kendari bakal melakukan pemanggilan kepada Prof B untuk melakukan penahanan.

Kata dia, bila dalam pemanggilan itu tak diindahkan oleh tersangka sebanyak tiga kali, maka akan dilakukannya pemanggilan secara paksa.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Paparkan Pencegahan Inflasi di Sultra

“Karena hari ini baru penetapan jadi rencananya kita akan melakukan pemanggilan besok,” ucapnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 6 huruf A dan C Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun kurungan.

Diketahui, sebelumnya Prof B dilaporkan oleh korban (RN) ke di Polresta Kendari terkait dugaan kasus pelecehan seksual pada 18 Juli 2022 lalu.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page