Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Sejak beroperasi beberapa tahun lalu, PT Baula Petra Buana yang berlokasi di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terus berbenah secara internal serta selalu membuka lapangan kerja bagi warga lokal.
Hingga saat ini perusahaan tambang nikel tersebut telah mempekerjakan ratusan karyawan lokal yang berada di sekitaran tambang. Tak hanya itu, sistem penggajian pun telah disesuaikan dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pemerintah pun menilai, PT Baula merupakan salah satu perusahaan yang tertib dalam mentaati aturan pemerintah. Hal itu seperti disampaikan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Azis kepada puluhan wartawan beberapa waktu lalu.
Meski sebelumnya, Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin mengatakan, sebanyak 22 perusahaan bakal dihentikan aktivitasnya karena tidak mengantongi Surat Keterangan Verifikasi (SKV).
“22 perusahaan itu, salah satunya PT Baula merupakan perusahaan yang masuk kategori taat aturan,” ujar Andi Azis kala itu.
Sementara itu, dari sisi Lembaga Legislatif, DPRD Provinsi Sultra menilai PT Baula Petra Buana merupakan perusahaan yang legal, dimana dalam menjalankan operasi produksi, PT Baula Petra Buana telah menyelesiakan berbagai persoalan pembebasan lahan milik masyarakat. Selain itu, PT Baula Petra Buana juga sudah mengantongi status Clean and Clear (CnC).
Baca Juga :
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
“PT Baula sudah C and C, yang mana semua sudah sesuai prosedur dan memenuhi syarat, sehingga jangan lagi ada gangguan terhadap aktivitas terhadap PT Baula,” ujar anggota DPRD Sultra, Suandi Andi.
Meski telah dinyatakan CnC oleh Pemda, namun hingga saat ini, PT Baula Petra Buana tengah dihadapkan dengan aksi unjuk rasa dari Konsorsium PMII Sultra yang meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Dinas ESDM untuk menghentikan aktivitas bongkar muat di Jetti PT Baula Petra Buana. Konsorsium PMII juga meminta kepada Polda Sultra untuk untuk mengusut dugaan pengancaman kepada masyarakat.
Menanggapi itu, Direktur PT Baula Petra Buana, Adi Aksar, membantah adanya tindakan pengancaman seperti yang dialamatkan massa aksi.
“Saya sudah cek, seperti itu tidak ada,” singkatnya.(a)











