KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Dinas Perhubungan (Dishub) menarik uang retribusi terhadap mobil pete-pete rute Kota Lama – Kampus Baru di Jalan Sultan Hasanuddin atau Kendari Beach (Kebi), Kecamatan Kendari Barat. Pungutan yang dikenakan itu diduga maladministrasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo Spd MP saat menghadiri acara Cerdas Hukum, Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga : 11 Mahasiswa Politeknik Karya Persada Muna Jurusan Adminitsrasi Rumah Sakit PKL di RSUD Labuag Baji Sulsel
Katanya, pungutan retribusi yang dilakukan pemerintah daerah misalnya pemerintah Kota Kendari yang memiliki terminal tipe C maka pungutan retribusi itu harus dilakukan di depan pintu masuk terminal tetapi bukan di pinggir jalan.
“Jika ada pungutan retribusi di jalan, retribusi apa, makanya kita menyampaikan kepada pemerintah kota bahwa sepanjang jalan tidak ada pungutan dalam bentuk retribusi jalan terkecuali jalan tol, karena jalan itu merupakan fasilitas umum yang di bangun dari pajak bukan dari retribusi,” ucapnya.
Baca Juga : Anggota DPR RI, Bahtra Diskusi Bersama OJK dan Insan Pers
Lebih lanjutnya, seperti Dishub Kota Kendari yang menarik pungutan retribusi di Kebi, nah itu pungutan apa, jika itu pungutan terminal maka tempatnya bukan di situ tetapi di terminal tepatnya di jalan pembangunan atau samping Kantor Polisi Militer Angkatan Laut.
“Terminal itu sudah dibangun tetapi tidak berfungsi, kenapa tidak berfungsi karena tidak difungsikan. Kalau supir tidak mau berarti bukan salahnya supir tetapi pemerintah yang tidak menegakkan atas aturan yang dibuat, dan kemudian mengalihkan untuk memungut di kebi, bukan tempatnya. Ada dugaan maladministrasi di situ, tetapi dalam waktu dekat kami akan membentuk tim untuk melakukan retreatisme secara langsung supaya bisa kita uji petik di beberapa tempat,” tukasnya.
Reporter : Hendrik Komantobuano
Facebook : Mediakendari