RAHA – Diduga akibat lalai saat menyalakan pompa air, MS harus mempertanggung jawabkan dampak dari perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polres Muna.
MS harus berurusan dengan polisi akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaiannya, sehingga menyebabkan salah seorang bocah terluka parah dibagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (30/5/2019), saat MS yang seharinya bekerja sebagai penjual air bersih ini hendak mengisi tabung air di rumah salah seorang pelanggannya di Areal Pelabuhan Laino.
Saat itu, MS yang ditemani bocah perempuan yang ikut mengantarkan air ke rumah pelanggannya itu, diduga tidak memastikan dengan baik keberadaan sang bocah sehingga ketika mesin dinyalakan, rambut bocah tersebut ikut tergulung.
Akibatnya, bocah berumur 13 tahun itu menderita luka parah dibagian kepala, bahkan diduga karena kerasnya tarikan mesin, hingga menyebabkan kulit kepala sang bocah terkelupas.
Dalam perawatannya di RS, bocah tersebut bahkan harus menerima 32 jahitan akibat luka yang di deritanya itu.
Baca Juga :
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Target Raih Lima Kursi Legislatif
- Tri Saktiawan Nahkodai Perindo Konawe, Kepengurusan Baru Periode 2024–2029
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut MS pun dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dengan laporan bernomor LP/ 98/V/2019/Sultra/SPKT tertangal 30 Mei 2019.
Bermodal laporan tersebut, kata AKP Ogen, aparat kepolisian langsung mengamankan MS yang merupakan Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Laiworu, Kabupaten Muna.
“Terduga pelaku saat ini kita amankan dengan tindak pidana akibat kelalaiannya hingga mengakibatkan seorang menderita luka berat,” ungkap Ogen.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up warna putih dan mesin pompa air yang digunakan saat membongkar air dan menyebabkan korban terluka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS diancam hukuman penjara lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan sangkaan pasal perlindungan anak di bawah umur,” tukas mantan Kasat Narkoba itu. (A)











