REDAKSI
KENDARI – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengadukan banyaknya masalah sengketa lahan dan kawasan hutan kepada jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu diungkapkan KSK dalam rapat koordinasi (Rakor) pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jumat (12/7/2019) di JCC, Senayan, Jakarta.
Bupati Konawe, KSK melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe, Ilham Jaya menjelaskan, masalah lain yang diadukan yakni terkait tata kelola hutan yang menjadi kewenangan KLHK.
Dijelaskannya juga, Rakor tersebut diinisiasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, yang juga dihadiri Jajaran KLHK.
“Rakor digelar dalam rangka persiapan Hari Lingkungan Hidup, dan dihadiri jajaran Pemda se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku,” jelas Ilham Jaya.
Baca Juga:
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
Ia juga menuturkan, salah satu pokok pembahasan dalam Rakor tersebut yakni pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi bagaimana Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan lagi agar Pemerintah Kabupaten kembali memiliki wewenang di bidang kehutanan,” kata Ilham.
Menurutnya, tidak hanya oleh Bupati Konawe, gagasan tersebut juga diusulkan Kepala Daerah dari wilayah lain, sehingga jajaran KLHK berjanji untuk membahas masalah tersebut di tingkat kementrian.
Ilham juga menuturkan, KLHK juga meminta Pemda dan Pemprov untuk terus saling berkoordinas dalam tata kelola kehutanan hingga menunggu perubahan UU 23 tahun 2009 tersebut.
“Ternyata bukan hanya Konawe, tapi daerah lain juga mengusulkan hal yang sama,” pungkasnya.