Ratu Inggris Elizabeth II hari Senin (9/9) memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan menghambat Perdana Menteri Boris Johnson menarik Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian apapun pada tanggal 31 Oktober.
Keputusan Ratu itu terjadi setelah parlemen Inggris minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu.
Baca Juga:
- Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Kolaka, Sultra
- Polda Sultra Ungkap Peredaran Sabu di Kolaka Utara, 466,21 Gram Diamankan
- Satgas Kedaulatan Sumber Daya DPP LAT Silaturahmi ke Wagub Sultra, Bahas Keberadaan PT SCM di Routa
- Mutasi Besar Polri: Sejumlah Kapolda dan Wakapolda Berganti, Roycke Harry Langie Naik Jadi Astamaops
- Di Harla Kejaksaan ke 81 Tahun 2 September, Mampukah Kejagung seret Istri Gubernur Sultra ASR Diduga Kebal Hukum? Sanksi PKH Rp2,19 Gegara Garap Hutan Lindung di Kabaena, Bombana
- Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Konawe Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan dan Sunatan Massal Gratis
Kalau anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Inggris memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan. (ii/jm)











