Ratu Inggris Elizabeth II hari Senin (9/9) memberikan persetujuannya bagi sebuah RUU yang akan menghambat Perdana Menteri Boris Johnson menarik Inggris keluar dari Uni Eropa tanpa perjanjian apapun pada tanggal 31 Oktober.
Keputusan Ratu itu terjadi setelah parlemen Inggris minggu lalu menolak usaha Johnson untuk mengeluarkan Inggris dari Uni Eropa dengan atau tanpa perjanjian dengan kelompok itu.
Baca Juga:
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Bright Gas, Hadirkan LPG Berkualitas dengan Harga Lebih Kompetitif
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Daya Saing UMKM Takalar Melalui Sosialisasi PUMK dan Edukasi Penggunaan LPG
- Perkuat Sinergi, Kapolres Bersama Dandim 1413/Buton Pastikan Solidaritas Institusi Tetap Terjaga
- Pastikan Soliditas Institusi, Kapolres Buton dan Kajari Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kalau anggota parlemen menolak usulnya untuk mengadakan pemilihan dini, Johnson mengatakan, kegiatan parlemen akan ditangguhkan selama lima minggu, sampai Ratu Inggris memberikan pidato tahunannya tentang rencana legislatif pemerintah untuk tahun depan. (ii/jm)











