KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 787 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga fungsional Guru dan Non guru lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) formasi tahun anggaran 2021, menerima Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan.
Penyerahan SK itu dilakukan oleh Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga. Turut hadir Kepala Kantor Regional IV BKN (Kanreg IV BKN) Makassar Agus Sutiadi, Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, Pj Sekda Konsel Hj St Chadidjah, dan sejumlah pejabat terkait lainnya di Auditorium kantor bupati Konsel, Senin 22 Agustus 2022.
Surunuddin mengatakan yang diangkat merupakan ASN PPPK tenaga fungsional guru dan non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. “Alhamdulliah kita sudah serahkan SK nya. PPPK ini baru, diawal aturan dan regulasinya belum jelas jadi ada penyesuaian. Apalagi Konsel menyerahkan sk PPPK terbanyak se Sultra,” ungkapnya.
Bupati dua periode itu menegaskan P3K yang diangkat harus menjaga integritas dan loyalitas. Hindari pelanggaran, ia tegaskan tak segan memberi sanksi bahkan memberhentikan jika terbukti melanggar.
Baca Juga : “Berkedok” Silaturahmi dan Dialog dengan Pemuda Konawe Selatan, Dr Bahtiar Ingin Calon Gubernur Sultra
“Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, kedepankan pengabdian. Laksanakanlah amanah sebaik-baiknya. Dengan adanya pengangkatan PPPK ini, harus mengikuti aturan ASN. Tak bisa berjalan sesuka sukanya,” pintanya.
Dirinya juga berkomitmen memberikan yang terbaik kepada seluruh aparatur. Namun ia meminta, seluruh ASN Konsel memaksimalkan kinerja. Berkontribusi nyata mewujudkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dengan pengangkatan ini tidak ada lagi sekolah yang guru nya hanya dua. Mereka yang diangkat adalah orang-orang pilihan yang saya banggakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Pj Sekda Konsel, Hj St Chadidjah mengungkapkan tujuan pengangkatan PPPK tenaga fungsional guru dan non guru, guna mengisi kebutuhan ASN di Kabupaten Konsel. Jumlah peserta yang dinyatakan lolos, lanjutnya, 787 orang.
“Rincian kuota atau formasinya, jumlah PPPK guru yang lolos tahap satu berjumlah 421 orang. Jumlah PPPK guru yang lolos tahap dua berjumlah 299 orang (meninggal satu orang dan satu orang tidak memenuhi syarat karena pendidikan tidak memenuhi syarat kuota. Kemudian jumlah PPPK non guru formasi kesehatan sebanyak 67 orang,” bebernya.
Baca Juga : Gubernur Sultra Masih Rahasiakan Tiga Nama Pj Bupati
St Chadidjah menjelaskan, penempatan ASN PPPK ditempatkan sesuai latar belakang pendidikan dan formasi kebutuhan. Yaitu Rumah Sakit Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Puskesmas se Kabupaten Konawe Selatan, dan sekolah TK, SD dan SMP.
“Surat Keputusan pengangkatan berlaku terhitung 1 Sepember 2022. Untuk status kesejahteraan gaji dan tunjangan PPPK besaran sama dengan PNS hanya yang membedakan PPPK tidak mendapat hak pensiun,” jelasnya kepada Kendari Pos.
Terkait masa kerja kontrak P3K berlaku selama satu tahun terhitung 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023. Setelah mendapatkan SK mereka sah sebagai ASN Konsel.
“Semoga mampu menjalankan amanah dan kewajiban seorang ASN. Saya harapkan PPPK memahami etika, professional, integritas, loyalitas, disiplin, berinovasi dan menguasai teknologi informasi ASN dalam bekerja,” pungkasnya.
Penulis : Erlin