NEWS

Residivis Curanmor di Kendari Kembali Dibekuk Polisi

912
×

Residivis Curanmor di Kendari Kembali Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tampak tersangka IG pelaku curanmor

KENDARI – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IG (20) bukannya tobat malah justru kembali berulah melakukan pencurian motor dengan bersama rekannya yang masih anak di bawah umur berinisial PW (14)

Tersangka IG merupakan Residivis tahanan wajib lapor yang keluar baru beberapa bulan dengan kasus melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan pada tahun 2019.

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari menangkap kedua tersangka di BRI depan Maxel By Pas Jalan Brigejen M. Yoenoes Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Sabtu 5 Maret 2022

Baca Juga : PS Kolut Wakili Sultra Diajang Piala Soeratin 2022 di Surabaya

Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi menjelaskan dari keterangan tersangka keduanya beraksi saat subuh dengan modus berkeliling disekitaran Jalan untuk mencari target.

“Tersangka IG menjemput PW di Jalan Pasaeno untuk bersama-sama ke tempat pencucian milik IG bekerja dan sekitar pukul 00.30 Wita  tersangka IG dan PW berkeliling di sekitar Wua-Wua dan sekitar pukul 03.30 Wita kedua tersangka ke Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” ujarnya, Kamis 10 Maret 2022

Setelah berhasil mendapatkan barang curian, kedua tersangka membawa motor tersebut dengan cara didorong menggunakan motor yang dikendarai PW menuju gedung Wali Kota baru yang sementara direhap untuk disembunyikan.

Baca Juga : Pelaku Curanmor dan Penadah Dibekuk Polisi, 13 Kendaraan Disita

Diketahui, motor curian tersebut 1 unit Sepeda Motor Yamaha mio M3 Warna putih dengan nomor polisi : DT 3442 IF. Rencananya motor tersebut bakal dipasarkan di Kota Kendari dengan harga 3 juta untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 363 ayat (2) KUHP  dengan pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page