Rp401,65 Miliar Dikembalikan, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI Kolaka, Sultra
JAKARTA, Mediake.dari.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang mengolah tambang nikel di Kolaka Sulawesi Tenggara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra menyebutkan, Uang tersebut merupakan penyerahan untuk pemulihan kerugian keuangan negara dan telah dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
”Penyerahan uang tersebut disampaikan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026),” ujar Wiwin usai memantau konfrensi tersebut.

Ia mengatakan, Nilai yang diserahkan PT CNI tersebut sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp401,65 miliar
”Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2020,” terang Wiwin.
Lebih jauh Wiwin menyebut, Penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi dan tiga orang ahli.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sebanyak 143 dokumen<span;> yang berkaitan dengan perkara.
”Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan ekspor nikel yang menggunakan dokumen yang diduga tidak sah,” sambut Wiwin.
Kejagung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh proses tata kelola dan kegiatan ekspor nikel yang menjadi objek penyidikan, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Penyerahan uang Rp401,65 miliar menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi tersebut,” pintanya.
Meski uang telah diserahkan, proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi maupun ahli.
Ia berharap, Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Redaksi.











