Reporter : Hendrik B
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 850 gram.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris menyebutkan, dengan memusnahkan 850 gram sabu, maka seperti telah menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 1700 orang.
“Kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 2 orang, maka kita bisa mencegah dan menyelamatkan anak bangsa ini sebanyak 1700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Aris dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (05/09/2019).
Aris juga mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang haram yang disita dari tersangka berinisial ML, yang ditangkap aparat kepolisian pada 14 Agustus 2019 lalu.
Menurutnya, Dallam bisnis gelap Narkoba tersangka ML ini berperan sebagai gudang yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Sultra, diantaranya Kota Kendari dan Muna.
BACA JUGA:
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Jadi kami tangkap tersangka ML ini, saat mengedarkan barang haram dari Kota Kendari ke Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Dikesempatan tersebut, Aris tidak lupa untuk mengajak masyarakat agar tutur serta dalam membrantas pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya yang menyasdar generasi muda.
“Mari kita sama-sama membrantas narkoba, karena begitu besar kerugian yang ditimbulkan oleh penggunanya ini,” pungkasnya. /A











