Reporter : Hendrik B
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 850 gram.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Aris menyebutkan, dengan memusnahkan 850 gram sabu, maka seperti telah menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 1700 orang.
“Kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 2 orang, maka kita bisa mencegah dan menyelamatkan anak bangsa ini sebanyak 1700 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Aris dalam konferensi pers di Mapolda Sultra, Kamis (05/09/2019).
Aris juga mengungkapkan bahwa sabu yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang haram yang disita dari tersangka berinisial ML, yang ditangkap aparat kepolisian pada 14 Agustus 2019 lalu.
Menurutnya, Dallam bisnis gelap Narkoba tersangka ML ini berperan sebagai gudang yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Sultra, diantaranya Kota Kendari dan Muna.
BACA JUGA:
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- Polisi Amankan Kericuhan di Area Tambang Nikel PT Askom Matarape, Sejumlah Warga Paksa Operator Turun dari Alat Berat
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
“Jadi kami tangkap tersangka ML ini, saat mengedarkan barang haram dari Kota Kendari ke Kabupaten Muna,” ungkapnya.
Dikesempatan tersebut, Aris tidak lupa untuk mengajak masyarakat agar tutur serta dalam membrantas pengedaran dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya yang menyasdar generasi muda.
“Mari kita sama-sama membrantas narkoba, karena begitu besar kerugian yang ditimbulkan oleh penggunanya ini,” pungkasnya. /A











