Kendari

Sakti Peksos Perlindungan Anak Sultra Kawal Kasus Kekerasan RK

692
×

Sakti Peksos Perlindungan Anak Sultra Kawal Kasus Kekerasan RK

Sebarkan artikel ini
Sakti Peksos Perlindungan Anak TKSA, Abdi Yanto Nur (kanan) dan Supervisor Sakti Peksos, Yuyun Yulia (kiri). Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman

Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) perlindungan Anak (PA) Kementerian Sosial Republik Indonesia wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mengambil peran dalam penanganan korban kekerasan dan penyekapan yang menimpa anak dibawah umur di Pasar Baruga, Kota Kendari bernama RK (Inisial, red).

Supervisor Sakti Peksos, Yuyun Yulia mengatakan dirinya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Pihaknya bakal melakukan asesment terlebih dahulu.

“Tetap mengutamakan kepentingan bagi anak dan pendekatan, supaya anak tersebut mampu untuk menceritakan apa yang terjadi. Tadi juga telah membicarakan alternatif, karna begini, anak harus nyaman dimana dia berada,” ungkap Yuyun Yulia dikonfirmasi, Senin 09 November 2020.

Ia mengaku apabila korban tak lagi mau tinggal dengan pengasuh sebelumnya pihaknya akan menyediakan tempat di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Mau dicari apakah anak tersebut masih mau tetap tinggal terhadap orang yang sebelumnya, ataukah anak tersebut mau dicarikan alternatif lain,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Sakti Peksos Perlindungan Anak TKSA, Abdi Yanto Nur. kata dia, ketika anak tersebut telah di asesment pihaknya akan memetakan sebab akibat yang telah terjadi.

“Kita akan tetap petakan, anak tersebut akan dibagaimanakan, tindak lanjutnya seperti apa. Apakah anak tersebut akan dikembalikan kepada orang sebelumnya, ataukah pemerintah akan mengambil alih,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, RK (11) mengalami tindakan kekerasan dikunci dan disekap mulutnya di salah satu kios di Pasar Baruga. Saat ditemukan korban dalam keadaan diikat dan dirantai dalam satu gembok. Terduga pelakunya merupakan tantenya sendiri yaitu inisial ST (55).

You cannot copy content of this page