NEWS

Salah Sasaran, Seorang Pria di Kendari Lempar Batu Fondasi Hingga Butakan Orang

1237
×

Salah Sasaran, Seorang Pria di Kendari Lempar Batu Fondasi Hingga Butakan Orang

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim polresta Kendari. (Foto : Istimewa).

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria di Kendari berinisial RAS (18) melemparkan rekannya batu fondasi saat hendak mengajak berkelahi, namun salah saran sehingga mengenai orang lain yang membuat mata korban atas nama Muh Awal Ramadhan mengalami buta.

Kejadian itu bertempat di Jalan Ahmad Yani Sahabat, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu 18 Agustus 2021, sekitar pukul 20.00 WITA.

Baca Juga : Dinkes Kota Kendari Sebut Seluruh Kelurahan di Kota Kendari Rawan Kasus DBD

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan kronologi itu berawal saat pelaku mengajak rekannya bernama Adnan untuk berkelahi. Kemudian pelaku mengambil batu fondasi dan melemparkannya ke arah wajah.

“Awalnya pelaku ini mengajak rekannya atas nama Adnan untuk berkelahi (single) namun pada saat itu tiba-tiba saja pelaku mengambil 1 (satu) buah batu fondasi lalu kemudian melempar ke arah wajah Adnan namun mengenai orang lain (Muh. Awal Ramadan, red) tepat pada bagian mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” ujarnya, Rabu 29 Juni 2022.

Akibat dari perbuatannya itu membuat mata korban sebelah kiri tidak dapat lagi melihat atau mengalami buta.

Baca Juga : Kadis Kominfo Sultra Sebut Ada Tiga Pemicu Terjadinya Kejahatan Siber

Adapun penangkapan itu setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian dan tersangka berhasil ditangkap di Jalan Moh Hatta Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 04.00 WITA,.

“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page