Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Man Arfa meminta sekretaris inspektorat untuk membuat surat edaran dalam proses pemeriksaan bahwa arsip menjadi objek yang diperiksa.
Hal tersebut disampaikan Man Arfa saat sosialisasi pengelolaan arsip di gedung Audotorium Bupati Bombana,Rabu (27/11/2019).
“Jika ada yang tidak tertib arsipnya, jadikan saja temuan,”tegas Man Arfa saat menyampaikan sambutannya.
Menurutnya, selama ini arsip banyak kelembagaan yang dianggap tidak penting. “Arsip memang kalau kita pandang secara fisik tidak ada artinya, tetapi tetapi informasinya sangat penting,”ujar Mantan Pegawai Kearsiapan Nasional RI itu.
Kata dia, arsip dapat dibagi menjadi dua yakni dinamis dan statis. “Arsip dinamis itu sangat penting kerena untuk kepentingan administrasi kelembagaan. Sedangkan arsip statis selain sebagai sejarah ia bisa menjadi simbol negara,” katanya.
Ia meminta kepada pegawai di bagian kearsipan untuk memahami kode dan nomor surat. Hal itu untuk memudahkan
untuk mengetahui isi surat yang ada.
“Kalau sudah ditahu akan ditahu klasifikasi surat dengan melihat nomor dan kodenya tanpa melihat isi surat,”jelasnya.
Baca Juga :
- MBM Sultra Laporkan Empat Perusahaan Tambang Pasir dan Sirtu Ilegal Unaaha – Uepai, Konawe ke Polda
- Cegah Tawuran, Kapolda Sultra Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan di SMAN 4 Kendari
- Kapolda Sultra Pimpin Apel Operasi Patuh Anoa 2026 : Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan
- Putusan Sela PN Unaaha Tolak Eksepsi VDNI dan OSS, Perkara Gugatan Lingkungan Hidup Rp 42,77 Miliar Berlanjut, WALHI Sultra : Siap Hadapi Persidangan Kerugian Ekonomi
- Kapolres Konawe Selatan Ajak Pelajar SMAN 3 Konsel Tingkatkan Disiplin dan Hindari Kenakalan Remaja
- Polsek Benua Respon Cepat, Cek Isu Sabung Ayam, Hasilnya NIHIL dan Ajak Warga Bijak Bermedsos
Kepala Dinas Perpustakaan Daerah, Akhmad Tona menuturkan pengeloan arsip urusan wajib yang harus dilaksanakan setiap OPD.
“Arsip dinamis dan ini adalah keawajiban sesuai, PP 43 tahun 2009 tentang arsip .Dalam pasal 41 ayat 4 wajib mengelolah arsip dinamis dari pada naskah sistim klasifikasi arsip,”katanya.
Dijelaskannya, pengelolan arsip dengan baik adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan pegawai.
“Karena itu tidak ada tawar menawar, arsip harus dikelolah dengan baik sesuai dengan aturan,”ucapnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Desa juga harus mengelolah arsip dengan baik. Apalagi katanya, desa menggunakan dana yang besar, sehingga kearsipan harus benar dan tepat.
“Misalnya membangun deuker atau membeli lemari kantor,yang kita mau lihat adalah prosesnya, karena itulah arsip harus di simpan dengan baik,”katanya.(b)











