INDONESIA – Kepolisian Indonesia hari Senin (25/3) mengatakan telah menangkap seorang wisatawan Rusia yang berupaya menyelundupkan orangutan, kadal, tokek, bunglon dan beberapa hewan lain keluar dari Bali.
Andrei Zhestkov ditahan Jum’at malam (22/5) di bandara internasional Bali setelah para petugas keamanan menemukan seekor orangutan jantan yang langka, berusia dua tahun, dan tidur di dalam keranjang rotan di dalam bagasinya.
Baca Juga :
- Daftar Perusahaan Tambang Masuk Daftar Sanksi Administratif RP80,19 TRILIUN, ANTAM Terbesar, Perusahaan Istri Gubernur Sultra ASR urutan ke 10
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
- GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
- Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
- GERAK-SULTRA Minta Dirut PT Tiran Tegas, Humas Jangan Jadi Satu-Satunya Corong Soal Sanksi Satgas PKH
- Istri Gubernur Sultra ASR Bungkam Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2.19, Gerak Sultra Akan Pertanyakan Langsung ke Kejagung dan Kejati Sultra
- Harga Acuan Nikel September Turun, HMA Tercatat US$16.733,33 per WMT
- Kejagung diminta Transparan Terkait Pengembalian Uang Negara Hasil Garapan Hutan Lindung Milik Istri Gubernur ASR di Bombana Capai Rp2,19 T
Dalam konferensi pers hari Senin, polisi menghadirkan tersangka dan sejumlah kadal dan bukti-bukti lain. Zhestkov, yang mengenakan seragam tahanan, menolak memberikan pernyataan apapun.
Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan mengatakan Zhestkov telah mengaku bahwa ia membeli orangutan itu dengan harga tiga ribu dolar di sebuah pasar di Pulau Jawa. Untuk menyelundupkan hewan langka itu, ia memberi obat alergi yang dicampur dengan susu sehingga orangutan malang itu tidak sadarkan diri hingga sekitar 10 jam, atau berarti sepanjang perjalanannya ke Vladivostok.
“Kami masih menyelidiki motifnya untuk menyelundupkan orangutan keluar dari Indonesia,” ujar Ruddi. “Kami juga sedang mencari orang yang menjual hewan itu kepadanya.”
Ditambahkan, polisi juga menemukan dua tokek dan empat bunglon di dalam tas Zhestkov.
Jika dinyatakan bersalah warga Rusia itu dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara dan denda tujuh ribu dolar karena berupaya menyelundupkan satwa liar.
International Union for the Conservation of Nature telah memasukkan orangutan dalam daftar hewan yang terancam punah. Hanya tinggal sekitar 13.400 orangutan Sumatera yang hidup di alam liar.
Suatu penelitian komprehensif tentang orangutan Kalimantan tahun 2018 memperkirakan sejak tahun 1999 jumlah orangutan telah anjlok menjadi sekitar 100 ribu ekor saja akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan industri kertas yang menggusur habitat orangutan. [em]











