Reporter : Mumun
Editor : Taya
WANGGUDU – Per tanggal 30 Juni atau semester pertama tahun 2019 ini, dari Rp.2,5 miliar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diwajibkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mencapai 68,55 persen atau Rp.1,7 miliar.
Kepala Bapenda Konut Jumadin M mengatakan, dari Rp.2,5 miliar yang menjadi target instansinya memasuki semester dua tahun 2019 sisa Rp.791,28 juta akan direalisasikan.
Dan angka tersebut menurut Jumadin M, pihaknya merasa optimis jika target PAD yang di emban instansinya tahun 2019 ini akan tercapai dan bahkan dapat melampaui angka tersebut.
“Semester ini sudah 68,55 persen dan ini masih kecil buat saya. Saya sangat optimis mencapai target PAD dan bahkan sangat optimis dapat melampauhi target yang ada,” katanya, Senin (22/7/2019).
Jumadin M menjelaskan, PAD yang dihasilkan oleh instansinya berasal dari pajak minerba, BPHTB, hotel, penerangan lampu jalan, reklame, rumah makan, PBB-P2, retribusi pasar dan peralatan pasar.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Namun sesungguhnya, tambah Jumadin M ada pajak yang dapat dimanfaatkan oleh daerah yang hasilnya terbilang sangat besar, yakni pajak minerba.
“Saya lihat di sini ada yang bisa kita berinovasi pajak minerba, ini yang luar biasa kalau kita kelola. Ada pendapatan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang miliaran, ini sebenarnya perlu kita kejar. Ini yang akan kita koordinasikan dengan Pemprov dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
“Setelah saya lihat, ada penerimaan yang cukup besar itu yang dari tambang-tambang ini. Misalkan, PNBP tahun ini Rp.500 miliar, kita kan dapat 32 persen bagian selaku daerah penghasil. Bayangkan kalau kita capai 32 persen, itu baru 1 item,” lanjutnya.
Saat ini, untuk meningkatkan hasil PAD yang ada pihaknya memanfaatkan Perda nomor 3 tahun 2012 dan Perbup nomor 10 tahun 2014 tentang penerimaan pajak mineral bukan logam.
“Itu sekarang yang kami genjot, karena Konut ini banyak perusahaan tambang galian C. Ini peluang besar mendatangkan PAD. Saya akan genjot sektor ini,” tutup Jumadin M. (A)