HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra

62
×

Korban Dugaan Penganiayaan Minta Pendampingan KPKM Sultra

Sebarkan artikel ini
Seorang perempuan didampingi tim KPKM Sultra saat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penganiayaan di Kota Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM  – Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA. Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut dialaminya.

Korban mengaku hingga saat ini masih mengalami rasa takut dan trauma akibat dugaan kekerasan yang menurutnya terjadi secara berulang. Ia juga menyampaikan kekhawatiran karena laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Kendari dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

Kepada tim pendamping KPKM Sultra, F menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya pernah menjalani hubungan rumah tangga dengan seorang pria berinisial L. Hubungan tersebut diketahui telah berakhir melalui putusan pengadilan sekitar November 2025, dengan korban sebagai pihak penggugat.

Meski telah resmi bercerai, korban mengaku mantan suaminya masih kerap mengganggu kehidupannya dan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik.

Menurut penuturan korban, laporan dugaan penganiayaan telah beberapa kali dibuat. Laporan pertama disampaikan pada November 2025, kemudian kembali dilaporkan pada Januari 2026, serta laporan terbaru terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Februari 2026.

Namun hingga saat ini, korban mengaku belum menerima tanda bukti laporan secara jelas maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait penanganan perkara tersebut.

“Karena belum ada kejelasan perkembangan perkara, saya merasa khawatir dan tidak aman,” ujar korban kepada tim pendamping, Jumat (13/3/2026).

Sebelum melapor ke Polresta Kendari, korban juga mengaku sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun menurut keterangannya, laporan tersebut tidak diterima dan ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polresta Kendari.

Korban juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan dari seorang anggota kepolisian berinisial E yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari. Pernyataan tersebut, menurut korban, menimbulkan kecurigaan dari pihaknya dan keluarga mengenai objektivitas penanganan laporan.

Akibat rangkaian dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis yang diperkuat dengan visum. Selain itu, korban juga mengaku pernah menerima ancaman apabila keberadaannya diketahui oleh terlapor.

Kondisi tersebut membuat korban terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali. Situasi ini juga berdampak pada kehidupan sehari-harinya karena korban mengaku kesulitan menjalani aktivitas secara normal dan belum dapat memiliki pekerjaan tetap.

Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra melakukan koordinasi awal dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E. Berdasarkan keterangan penyidik, laporan korban pada Januari 2026 telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi.

Namun dalam keterangannya, penyidik juga menyampaikan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena adanya sejumlah perkara lain yang dinilai lebih prioritas. Selain itu, pemanggilan terhadap pelapor yang sebelumnya telah dijadwalkan juga tertunda karena adanya kegiatan mendesak dan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah Hari Raya Idulfitri.

Pihak KPKM Sultra menegaskan bahwa korban tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan hukum yang transparan, termasuk mengetahui nomor laporan polisi serta menerima SP2HP sebagai bentuk informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menyatakan bahwa organisasinya akan mengawal proses hukum tersebut hingga korban memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum.

“Kami akan melakukan pengawalan secara serius agar korban mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan yang layak,” ujarnya.

Selain melakukan pendampingan hukum, KPKM Sultra juga menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang dinilai belum maksimal dalam proses penerimaan maupun penanganan laporan.

Organisasi tersebut juga berencana mengajukan pengaduan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat guna meminta supervisi terhadap penanganan perkara.

Selain itu, KPKM Sultra juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta melaporkan kasus ini kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari agar korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polresta Kendari dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

(B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page