Reporter: Mumun
Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam operasi Sikat Anoa sejak tanggal 30 November 2019 lalu, mengamankan sejumlah minuman keras tradisional jenis pongasi.
Kapolsek Lasolo, IPDA Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K melalui Kanit Intel, Bripka Nurdin Kasirun mengatakan, operasi Sikat Anoa dilakukan dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat, dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, senjata api, handak, senjata tajam, miras, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan.
“Dalam pelaksaan kegiatan kita menemukan sekumpulan pemuda di Kelurahan Tinobu sedang mengkonsumsi miras tradisional jenis saguer di pinggir jalan. Kita langsung lakukan pembinaan,” katanya, Senin (2/12/2019).
Baca Juga :
- Box Culvert Tak Dirabat, Galian Masih Tergenang Air, Ampuh Sultra Bongkar Bobrok Proyek Drainase 24,6 M APBN di Kendari, PPK 2.2 dan Bos UD Maju Harus Diperiksa
- Ketua HIPTI Sultra Rusmin Abdul Gani Sentil Aturan Baru ESDM Bagus, Tapi Bisa Picu Konflik Pengusaha Lokal
- Bendahara PERADI Profesional Kendari Lawyer Iwan Dapat Penghargaan dari Direktur MEK TV Jafrun, Bongkar Anggaran Khusus Cetak Advokat Bermutu
- Tingkatkan Akses Keadilan, PERADI Profesional Sultra Berkomitmen Dampingi Masyarakat Kecil -Lawyer Perempuan Dr. Hijriani dapat Penghargaan MEK TV
- Sang Deklarator PERADI Profesional Sultra Terima Penghargaan dari Direktur MEK TV, Dr. Syahiruddin Latif : PERADI Profesional Hadir di Sultra Tekankan Etika Advokat dan Siapkan Bantuan Hukum Gratis
- Jaga Marwah Advokat, Ketua DPD Peradi Profesional Kendari di MEK TV : Kami Siapkan Layanan Pengaduan Etik, Klien Bisa Lapor Kalau Advokat Nakal
Dalam operasi itu juga, lanjut Nurdin, di Desa Toreo Kecamatan Wawolesea, Polsek Lasolo berhasil mengamankan empat ember sedang bahan baku atau hasil produksi minuman jenis pongasi yang terbuat dari beras dicampur dengan ragi, tiga keranjang bahan baku hasil produksi pongasi setengah jadi yg telah dicampur dengan ragi dan 16 buah ragi bahan baku pembuatan pongasi.
Dalam temuan tersebut dilakukan pengecekan ijn resmi penjualan miras tradisional, namun tidak ditemukan.
akan dilakukan pemusnahan serta dihimbau agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujarnya. (B)











