Reporter: M. Ardiansyah R.
Editor: Kang Upi
KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Surat Keputusan (SK) persetujuan pinjaman dari Pemerintah Provinsi Sultra ke PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp 1,2 triliun, cacat hukum.
Diungkapkan Ketua Fraksi PDIP Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, SK DPRD Sultra Nomor 11 Tahun 2019 yang menyetujui permohonan pinjaman Gubernur Sultra dalam periode lima tahun, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“PP yang dimaksud yakni nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah, yang menyebut jenis pinjaman jangka menengah harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan Gubernur,” kata Frebi diruang kerjanya Rabu, (20/11/2019).
BACA JUGA:
- IPIP Paparkan Sederet Program CSR di Pomalaa, Dari Pengendalian Debu Hingga Tanggung 41 Persen Beban Penanganan Sungai Oko-Oko
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- Yuri Kemal Lantik Bupati Ikbar Ketua DPW PBB Sultra, Tegaskan: Ruksamin Putra Terbaik Sultra Layak Masuk Kabinet Prabowo
Frebi Rifai juga menjelaskan, DPRD Sultra tidak menolak APBD 2020. Namun hanya menolak persetujuan pinjaman karena bertentangan dengan keputusan di atasanya. Masalah ini rencananya akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Mewakili lintas Fraksi seluruh alat kelengkapan dewan, meminta Pimpinan DPRD Sultra untuk menggelar rapat paripurna pembatalan persetujuan pinjaman Pemprov Sultra sebesar Rp 1,2 Triliun kepada PT SMI,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengaku akan mempelajari dan menelaah surat usulan rapat paripurna terkait pembatalan pinjaman Pemprov Sultra Sultra kepada PT SMI.
“Pinjaman belum ada yang cair itu karna ini usulan dan kita akan kaji dulu, bersama dengan teman-teman, karena itu materi yang disampaikan kawan -kawan,” tambahnya. (B)











