NEWS

Soal Larangan Sepeda Listrik, Distributor Harap Bisa Duduk Bersama Pemerintah dan Kepolisian

668
×

Soal Larangan Sepeda Listrik, Distributor Harap Bisa Duduk Bersama Pemerintah dan Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Penanggung jawab OS Store VE, selaku distributor sepeda listrik di Kota Kendari, Fany Kamandang

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Distributor sepeda listrik di Kota Kendari OS Store VE berharap bisa duduk bersama aparat kepolisian dan pemerintah terkait larangan sepeda listrik.

Harapan tersebut diungkapkan Penanggung jawab toko OS Store VE, Fany Kamandang, untuk membahas regulasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik.

Menurutnya, langkah itu diperlukan ditengah meningkatnya trend penggunaan sepeda listik di Kota Kendari, yang merupakan bagian dari trend di Indonesia saat ini.

Baca Juga : 12 Penerjun Payung Mendarat di RTH Kantor Bupati Konawe

“Pihak Kepolisian pastinya bisa memberikan wadah untuk saling diskusi memberikan edukasi, baik para pengendara, dan kami selaku distributor, pelaku usaha sepeda listrik duduk bersama membahas ini, agar menyatukan persepsi bersama,” ujar Fany.

Sebab menurutnya, pemerintah telah mengatur dalam Permenhub nomor 45/2020 tentang persyaratan penggunaan sepeda listrik, salah satunya adalah kecepatan paling tinggi adalah 25 Km/Jam.

“Kalau kita itu jualnya, kalau exotic kecepatannya sesuai aturan pemerintah 25 Km / Jam, tapi kalau kita ada di angka 23 Km / Jam, jadi malah lebih rendah,” tuturnya.

Dirinya juga menyebut, jika mencontoh di kota-kota lainnya di Indonesia, sebenarnya telah diberikan akses pengendara sepeda untuk digunakan pengendara sepeda listrik.

“Sepeda listrik sudah mematuhi standar aturan pemerintah, dimana dilengkapi dengan kaca spion, lampu sign, rem yang berfungsi baik, helm serta klakson atau bel. Jadi kalau ada larangan ke jalan raya, saya rasa perlu dipertimbangkan,” ujar Fany.

Fany juga menjelaskan, trend penggunaan sepeda listrik ini sebenarnya diawali kampanye pemerintah untuk mengurangi emisi akibat penggunaan kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga : Selama Tahun 2022 BPJamsostek Sultra Bayar Klaim Capai Rp.210 Miliar

“Pemerintah pusat kan punya program green city, bagaimana mengupayakan kota bebas emisi, makanya dihadirkan lah sepeda dengan daya listrik ini,” ungkap Fany.

Atas adanya larangan ini, kata Fany, dirinya selalu mengedukasi pengguna sepeda listrik untuk berkendara di daerah pemukimam atau car free day, kawasan wisata.

“Satu sisi kita dukung program pemerintah, tapi kita juga edukasi customer, jadi pengemudi sepeda listrik harus dari usia 12 tahun keatas sesuai aturan pemerintah,” pungkasnya.

Reporter: Nur Anisah

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page