Reporter : Rahmat R
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, angkat bicara soal kredit di Bank Sultra dengan platfom Rp 30 miliar yang disetujui pada 2018.
Seperti dikutip dari laman www.mediaindonesia.com, saat penerimaan termin hasil pekerjaan, pihak Bank Sultra tidak melakukan pemotongan sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai di Bank Sultra.
Akibat dugaan penyimpangan ini, pihak Bank Sultra, yang saat itu masih dijabat oleh Direktur Utama Bank Sultra, Haerul Kumaraden, menghentikan kredit tersebut. Sedangkan debitur yang dimaksud, Ishak Ismail, telah mengembalikan sebesar Rp 7,4 miliar, dan masih tersisa Rp 15,6 miliar yang harus segera dikembalikan.
BACA JUGA :
- Kejati Sultra Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,5 Miliar, Ada Ekskavator Hingga 20 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Medulu Tolak Pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Lalonggombu-Ambesea, Desak Pengakuan Hak Tanah Rakyat
- Jubir Kerajaan Moronene Keuwia Bantah Narasi “Tanah Raja”: Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Warisan Masyarakat
- SISA 4 HARI! Informa Kendari Berikan Cashback Hingga 15 Persen tambah Hadiah Langsung Sofa, Jangan Sampai Ketinggalan
- Usai Minta Maaf ke Ridwan Bae, Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badalla Tetap Laporkan Pembuat Gaduh di Kantor Dispar Sultra ke Polda
Menurut Ali Mazi, temuan kredit Rp 30 miliar di Bank Sultra itu harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, untuk menyelidiki lebih jauh aliran dana tersebut. Sebab, kata Ali, hal tersebut masuk dalam kategori pidana khusus.
“Kita serahkan ke Kejaksaan, karena tindak pidana khusus,” katanya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Kamis (8/8/2019).
Ali Mazi mengatakan, soal uang Rp 30 miliar tersebut adalah kerugian negara bukan daerah. Sementara persoalam debiturnya juga tergantung kejaksaan untuk melakukan penegakan hukumnya.
“Semua uang Negara yang dijalankan bukan uang daerah. Itu kerugian Negara kok,” terang orang nomor satu di Bumi Anoa ini.
Menurut Politisi Nasdem ini, Kejakasaan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melanggar ketentuan hukum.
“Karena ada penyalahgunaan keuangan Itukan korupsi. Nanti di Kejaksaan, ada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang periksa,” tandas Ali Mazi. (A)











