Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjadi pelopor program Penyelenggara Zona keselamatan transportasi darat di Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina dalam acara sosialisasi dan diseminasi penyelenggaraan Perhubungan Sultra, Rabu (20/03/2019).
Dalam acara yang mengangkat tema “Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat (ZKT) di Sultra”, Kadishub menyebutkan, jika Sultra saat ini masih rendah angka Keselamatan. Dimana program zona keselamatan transportasi tersebut baru akan diterapkan di 5 kabupaten/kota yakni, Kendari, Baubau, Kolaka dan dua daerah lainnya.
“Kemungkinan daerah yang proaktif juga bakal diterapkan zona keselamatan transportasi tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
- Gubernur Sultra Buka GTC Open Tenis Tournament 2026 di Kendari
Mantan Kadis PU ini menjelaskan, zona keselamatan transportasi adalah pengendalian lalulintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan dengan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dipaparkannya, fasilitas dan perlengkapan jalan keselamatan transportasi darat ini berupa, rambu peringatan, rambu larangan kecepatan maksimum, rambu peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki yang fasilitas menyebrang, rambu petunjuk lokasi penyeberangan pejalan kaki.
Selain itu, ada juga rambu petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus, rambu batas akhir, larangan kecepatan maksimum, marka lambang berupa tulisan AWAL ZKT, pita penggaduh, marka garis berbiku-biku warna kuning, marka merah, stop line dan marka untuk penyebrangan pejalan kaki.
“Langkah-langkah regulasinya adalah harus ada pengawasan ketat di lapangan,” tandas mantan Pj Wali Kota Baubau ini.(A)











