Reporter: Safrudin Darma
Editor: Taya
BURANGA – Rapat sidang terkait pemungutan suara ulang anggota BPD Desa Labajaya, Kecamatan Wakorumba Utara di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Buton Utara Kamis (7/11/2019) ditunda.
Wakil Ketua DPRD Buton Utara Afif, mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan terhadap sejumlah pihak yang tidak hadir saat sidang tersebut diantaranya camat, kepala desa dan panitia serta DPMD Buton Utara.
Afif menuturkan, pihaknya sebelumnya telah menyurati kepada para pihak untuk menghadiri sidang tersebut.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- Gelar Diksar Perdana Ormas Tadu Wonua Sultra, Ketum TWS Menekankan Pentingnya Rasa Persaudaraan
“Kami tidak tahu apa alasan dari mereka sehingga mereka tidak datang satu pun,” katanya.
Hingga saat ini, pihak DPRD Buton Utara masih menunggu kesediaan para pihak untuk kembali digelar sidang pemungutan suara ulang tersebut.
“Kita menunggu saja hasil informasi jadwal dari Sekwan DPRD Butur kepada pihak mereka, sebab beliaulah yang akan konfirmasi ke pihak kecamatan dan Desa Labaya kapan waktu mereka datang kesini untuk menyelesaikan masalah ini.
Saya harap secepatnya, agar kasus seperti ini jangan berlarut-larut,” tuturnya. (B)