Reporter : Mumun
WANGGUDU – Lokasi pelabuhan khusus atau Jetty milik PT Daka Group yang berdekatan dengan gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Desa Boedingi akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan dari pegiat lingkungan karena diduga mengganggu aktifitas belajar mengajar.
Hal tersebut lantaran membuat pihak PT Daka Group mewacanakan bakal merelokasi gedung SDN 3 Lasolo Kepulauan itu. Namun, sayangnya niatan tersebut ternyata belum disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konut.
Kepala Dinas P dan K Konut Lapeha mengatakan, rencana relokasi gedung SDN 3 Laskep diketahuinya dari pemberitaan di media. Namun, secara resmi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan biji nikel itu belum memasukan surat resmi ke instansinya.
“Surat secara resmi adanya wacana pemindahan sekolah tidak pernah ada, apalagi pemberitahuan secara langsung. Saya tidak tau bahwa SDN 3 Lasolo kepulauan akan di relokasi pihak perusahaan PT Daka,” kata Lapeha, Selasa (7/5/2019).
Menurut Lapeha, PT Daka harus mengetahui jika niatan untuk memindahkan gedung SDN 3 Laskep tidak serta merta sesuka perusahaan, karena rencana tersebut harus sesuai dengan prosedur. Mengingat, pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran negara.
Baca Juga :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Perlu dipahami bahwa sekolah itu dibangun menggunakan anggaran negara jadi tidak serta merta langsung akan di pindahkan. Kita harus sepakati MoU nya seperti apa?. Lahanya juga harus jelas di mana akan di pindahkan?,” tanyanya.
Lanjut Lapeha, wacana relokasi tersebut yang ditelorkan oleh PT Daka tidak akan pernah mendapat persetujuan dari instansinya jika lahannya tidak jelas dan gedung sekolah belum selesai dibangun.
“Kami tidak akan pernah menyetujui relokasi jika lahan dan gedung sekolah belum selesai dibangun. Bangun dulu bangunan sekolahnya yang tiga gedung itu yang wacana relokasi,” katanya.