Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai Rakyat Demokratik (PRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa mengurungkan niatnya untuk merayakan HUT ke-23 yang jatuh pada Senin, 22 Juli 2019, akibat tidak diberi izin oleh pihak Kepolisian.
Rencananya, pada HUT PRD ke-23 tersebut akan diselenggarakan di Roemah Kopi 41 di bilangan Kompleks Senopati Land, Jalan By Pass Kota Kendari dengan agenda Diskusi Publik serta Pentas Seni.
Ditemui Mediakendari.com, Sekretaris KPW PRD Sultra, Wiwin Irawan menuturkan, pihaknya sendiri telah mengirimkan surat izin keramaian ke Polres Kendari. Namun katanya, pihak Kepolisian tidak memberikan izin dengan alasan tidak ada rekomendasi Kapolres.

“Kita sudah bawa surat izin, tapi tidak diterima. Alasannya, tidak ada rekomdasi Kapolres,” ujarnya saat ditemui, Senin (22/7/2019).
Tidak hanya itu, adanya kabar sekelompok massa yang mengancam akan melakukan demonstrasi terkait agenda kegiatan tersebut juga menjadi dasar pihak Kepolisian enggan memberikan izin.
“Kita juga dengar kalau ada sekelompok orang yang tidak menginginkan kegiatan kami dan mengancam akan melakukan demo,” terangnya.
BACA JUGA :
- Memaknai Hari Sumpah Pemuda SRI WULANDARI, S.H., M.H. : Dari IKRAR 1928 Menuju KEADILAN 2026
- Kapolda Sultra sebut Lelang Barang Rampasan Negara Jadi Wujud Transparansi dan Pemulihan Aset
- Peran Pemuda Membangun Konawe Kepulauan : Dari Sumpah Menuju Karya Nyata – Opini Sahidin, SE Wakil Ketua DPRD Konkep
- Kejati Sultra Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,5 Miliar, Ada Ekskavator Hingga 20 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Medulu Tolak Pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Lalonggombu-Ambesea, Desak Pengakuan Hak Tanah Rakyat
PRD sendiri sebenarnya lahir pada jaman Orde Baru (Orba), tepatnya dideklarasikan pada tanggal 22 Juli 1996 di Sleman, Yogyakarta dengan diketuai oleh Budiman Sudjatmiko yang kini menjadi Politisi PDI Perjuangan.
Pada tahun 1999, pasca lengsernya Suharto, PRD mengikuti Pemilu melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang Parpol Peserta Pemilu dengan Nomor: 31 Tahun 1999. PRD sendiri mendapat nomor urut 16 pada Pemilu 1999 silam. (A)











