BURANGA – Aktivitas jual beli di dua pasar yakni Pasar Sore di Desa Kalibu dan Eks Pasar Sore di Kelurahan Lipu yang kini tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) segera ditertibkan.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan yang dipimpin Asisten I Butur, Muhammad Amaludin Muckrom yang dihadiri Kasat Polisi Pamong Praja, Hasanun, Camat Kulisusu Rusman, Kapolsek Kulisusu yang diwakili Aipda Muhammad Safri Malaka, Danramil Kulisusu, Sekretaris Perizinan, Lurah Lipu, Kades Kalibu, Sekretaris dan staf Perindag, serta pemilik lahan pasar Keluruhan Lipu dan Desa Eelahaji.
“Persoalan ini harus dituntaskan secepatnya agar tidak berlarut-larut masalah pasar sore ini,” kata Muhammad Amaludin Muckram, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
- Mahasiswa KKN Tematik Literasi UHO 2026 gelar Kerja Bakti dan Penataan Ruang di Balai Desa Desa Simbula Kolut
- Suparman Pagala, Kades Lerehoma Terpilih Hasil PAW, akan Disoal karena Rangkap Jabatan Kepala Security di PT TPM
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Menurut Amaludin, sebelumnya Pemkab telah melakukan mediasi agar tidak ada aktivitas jual beli di tempat tersebut, namun hingga kini warga tetap berdagang.
“Sudah diarahkan ke pasar induk Minaminanga, karena sudah mempunyai tempat untuk berjualan akan tetapi pemilik lahan di dua pasar sore masih melakukan aktivitas jual beli,”jelas Amaludin.
Ia berharap kepada pemilik lahan yang menyiapkan lahan sebagai pasar agar tidak memberikan kebebasan kepada penjual yang akan berjualan karena akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Butur.
Kapolsek melalui Perwira Unit Intelkam Polsek Kulisusu, Aipda Muhammad Safri Malaka menegaskan, pihaknya siap membantu Pemkab Butur untuk melakukan penegakan Perda tersebut.
“Sesuai peraturan dari perizinan dan perindag tentang pembuatan “Pasar” sudah diatur dan ada mekanismenya. Dan seluruh penjual dan pembeli diarahkan ke Pasar Minaminanga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Marilah kita ciptakan kondisi daerah ini lebih asri, aman dan tentram,”tutupnya.(a)
Reporter : Safrudin Darma











