Kardinal Australia George Pell menjadi pejabat tertinggi di Vatikan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Mantan kepala pejabat keuangan di Vatikan dan sekaligus penasehat Paus Fransiskus itu dijatuhi hukuman karena menganiaya secara seksual dua anak anggota paduan suara di Katedral Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Pell, yang berusia 77 tahun, telah dinyatakan bersalah Desember lalu karena memperkosa seorang anggota paduan suara berusia 13 tahun dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap anak laki-laki itu dan seorang temannya yang juga berusia 13 tahun, pada akhir 1990-an. Namun pengadilan ketika itu menangguhkan berita tentang putusan itu karena ada kasus kedua yang tertunda. Kasus itu telah dicabut.
Baca Juga :
- Kejari Konawe Gelar Penilaian Barang Rampasan Ore Nikel Hasil Tambang Ilegal di Konut
- Kapolda Sultra Ajak Wujudkan Lingkungan Aman dan Ramah Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
- Konsorsium Driver Sultra Surati Gubernur, Ini Materi Pengaduannya
- Konsorsium Aktivis di Konawe sebut KPK RI tidak Punya Taring Usut 8 Proyek Diduga Mengalami Kerugian Negara Pantastis?
- Buka Turnamen Kapolda Sultra Cup Basketball Competition 2026, Himawan Bayu Aji : Wadah Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi
- Silaturahmi ke Lanud Halu Oleo, Polda Sultra Perkuat Soliditas
Ketua Pengadilan Negeri Negara Bagian Victoria, Peter Kidd, hari Rabu (13/3) mengatakan serangan yang dilakukan Pell terhadap kedua korban dilakukan “dengan sangat sombong” dan menambahkan bahwa kardinal itu telah menyerang kedua anak laki-laki itu “dengan sama sekali tidak peduli terhadap penderitaan yang ditimbulkan terhadap keduanya.”
Pell dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. [em]











