Kardinal Australia George Pell menjadi pejabat tertinggi di Vatikan yang dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Mantan kepala pejabat keuangan di Vatikan dan sekaligus penasehat Paus Fransiskus itu dijatuhi hukuman karena menganiaya secara seksual dua anak anggota paduan suara di Katedral Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Pell, yang berusia 77 tahun, telah dinyatakan bersalah Desember lalu karena memperkosa seorang anggota paduan suara berusia 13 tahun dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap anak laki-laki itu dan seorang temannya yang juga berusia 13 tahun, pada akhir 1990-an. Namun pengadilan ketika itu menangguhkan berita tentang putusan itu karena ada kasus kedua yang tertunda. Kasus itu telah dicabut.
Baca Juga :
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- BREAKING! LIRA Sultra Minta Istri Gubernur ASR Buka Suara Soal PT TMS, Dugaan Pembiaran Denda Administratif Jadi Sorotan
- Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
- Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe: Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki
- Kisruh di Pemerintahan Gubernur ASR! Tender Motaha-Alangga Diulang Berulang Kali, Kontraktor Geram : Pokja 016 Tidak Profesional, Ada Kepentingan Oknum Pimpinan?
- DARURAT MBG DI KONSEL! Diduga Keracunan Massal, Siswa SMA 10 dan Dua SD di Angata Tumbang Diare Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Ketua Pengadilan Negeri Negara Bagian Victoria, Peter Kidd, hari Rabu (13/3) mengatakan serangan yang dilakukan Pell terhadap kedua korban dilakukan “dengan sangat sombong” dan menambahkan bahwa kardinal itu telah menyerang kedua anak laki-laki itu “dengan sama sekali tidak peduli terhadap penderitaan yang ditimbulkan terhadap keduanya.”
Pell dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan banding. [em]











