KENDARI – Bea Cukai Kendari berhasil mengamankan seorang remaja berinisial R (24) setelah kedapatan menerima paket narkotika jenis ganja kering (marijuana) kiriman dari Parepare, di salah satu perusahaan ekspedisi di Kendari, pada Senin 6 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 Wita lalu.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, kejadian itu berawal dari adanya informasi Bea Cukai Palangkaraya bahwa adanya sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari.
Baca Juga : Investasi Pembangunan Pabrik Baterai Lithium di Routa Capai Rp 100 Triliun
“Ada sebuah paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari yang diberitahukan sebagai Koil, yang dicurigai berisikan narkotika,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (08/06/22).
Setiba di gudang ekspedisi di Kendari, Bea Cukai Kendari dengan sigap melakukan pemeriksaan dan didapati sebuah paket yang berisikan narkotika jenis ganja (marijuana).
Dari penemuan itu, kemudian Bea Cukai Kendari membentuk tim gabungan bersama Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan penindakan.
Baca Juga : 300 Personil TNI-Polri Disiapkan untuk Pengamanan VVIP Kunker Jokowi di Wakatobi
“Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa yang mengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, maka dilakukan penindakan oleh Tim Gabungan,” ucapnya.
Selanjutnya, penerima barang R beserta barang bukti berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram itu, diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari