NEWS

Terkesan Abai, Maxcell Kendari Diduga Masih Gunakan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir

829
×

Terkesan Abai, Maxcell Kendari Diduga Masih Gunakan Bahu Jalan Sebagai Lahan Parkir

Sebarkan artikel ini
Tampak lahan parkir Maxcell yang menggunakan bahu jalan

KENDARI – Toko Maxcell Depo Teknik dan Bangunan Kota Kendari terkesan abai terhadap masukkan yang diberikan oleh pemerintah sebab sampai saat ini diduga masih menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir bagi para pengunjung yang menggunakan mobil saat berbelanja. (30/04/22).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin menjelaskan bahwa terkait lahan parkir di Maxcell yang menggunakan bahu jalan telah direkomendasikan untuk di Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) ulang agar tidak ada lagi yang memanfaatkan tempat tersebut sebagai lahan parkir.

“Jadi kalau terkait Maxcell kemarin itu sudah di andalalin ulang dan dia memang tidak boleh ada parkir lagi di situ, dia harus masuk di dalam, karena di situ dia ganggu lalu lintas di jalan itu,” ujarnya.

Baca Juga : PT Tiran Indonesia : Izin Kami Lengkap 

Berdasarkan kajian hukum andalalin yang tertuang pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 ayat 1 yang berbunyi, bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan andalalin.

Lebih lanjut, Manas mengatakan apabila hal tersebut tidak diindahkan maka sama dengan melanggar hukum dan bakal ditindaki berupa tidak mengeluarkan surat izin usaha ketika nantinya ingin melakukan perpanjangan.

“Jadi sudah di andalalin ulang dulu untuk Maxcell dan rekomendasinya itu semua sudah ada yang harus ditepati, kalau dia tidak tepati, dia tidak akan dilayani pada saat perpanjangan izin,” tuturnya.

“Itu kan rekomendasinya kalau tidak salah, ada parkiran yang bertingkat kalau tidak salah,” tambahnya.

Olehnya, bahu jalan yang dimaanfaatkan sebagai lahan parkir bagi perusahaan merupakan suatu pelanggan hukum.

Diketahui, dalam suatu perusahaan yang memiliki lahan parkir akan dikenakan pajak sebesar 30% dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot), meski demikian lahan parkir tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dengan tidak memakai bahu jalan sebagai pemanfaatan lahan parkir, sebab dapat mengganggu lalu lintas disekitar lokasi tersebut bahkan hingga membuat kemacetan.

Baca Juga : Gubernur Ali Mazi Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Merespon adanya perusahaan yang menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, mengatakan untuk saat ini sedang dilakukannya upaya penertiban, sebab hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan saat ini sedang dipersiapkan aplikasi yang nantinya bisa menjadi solusi.

“Sementara kita tertipkan, tentu itu pendekatannya tidak bisa sepihak ataupun parsial. Kita sementara menyiapkan aplikasi yang nanti mudah-mudahan ini bisa jadi solusi. Artinya kita akan memetakan wilayah-wilayah yang dimungkinkan sesuai aturan dan nanti kita akan coba gunakan aplikasi ini supaya juga menghindari kebocoran. Karena selama ini kan orang sudah membayar retribusi sudah merasa legal, padahal boleh jadi ini tidak sampai di khas negara,” tuturnya.

Sementara dari pihak Maxcell untuk sampai di tayangkanya berita ini, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page