KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melaksanakan Supervisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap personilnya di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka pada Rabu (17/7/2019).
Dari 98 personil Polres Kolaka yang mengikuti tes urine tersebut, sedikitnya terdapat tiga personil yang positif mengonsumsi bahan yang mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka adalah Iptu Iqbal, Bripka Abdurahman dan Bripka Muh. Anom.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui Press Rilis yang diterima mediakendari.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- PT KDI Buka Suara Soal Longsor Langgikima: Prioritaskan Korban dan Siap Kooperatif dalam Investigasi
- KNPI Sultra Tuntut Investigasi Total Tragedi Longsong Tambang Nikel di Konut
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Bagian Umum Pemda Konawe Rp 9,2 M Yang Ditangani Polres Konawe, Gerak Sultra Desak Polda Sultra Turun Tangan
- Ditlantas Polda Sultra Anugerahkan Lantas Award kepada Penggerak Keselamatan
- PWI Sultra Sambut Integrasi Website PWI Pusat dan Daerah, News Room Dinilai Perkuat Organisasi
Agus mengatakan, Iptu Iqbal saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, Kolaka Timur. Sementara dua personil lainnya yakni Bripka Abdulrahman dan Bripka Muh Anom masing-masing menjabat sebagai BA Sarpas dan BA Sat Sabhara.
“Para terduga dan barang bukti kami serahkan kepada Propam Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kolaka untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.(B)
Reporter : Hendrik B











