Redaksi
KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe nampaknya sudah gerah dengan sikap acuh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas belum dijalankannya rekomendasi yang sudah berulang kali dikirim ke perusahaan tersebut.
Rekomendasi tersebut yakni berkaitan dengan perintah untuk membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa operasi pertambangan di perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Konawe Ilham Jaya menjelaskan, pihaknya sudah sering mengirimkan rekomendasi untuk pembuatan TPS sementara limbah B3.
“Tapi sampai sekarang, TPS sementara itu belum dibuat, meskipun sudah berulang kali kami sampaikan untuk segera membuat hal tersebut,” kata Ilham Jaya.
Ilham Jaya sendiri mengaku jika dirinya mengkhawatirkan adanya dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat jika TPS sementara itu tidak kunjung dibangun hingga saat ini.
“Seharusnya sekarang PT VDNI itu sudah harus buat itu TPS, sebagai tempat sementara untuk menampung limbah B3 nya,” tegas Ilham.
BACA JUGA :
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
Dengan belum diresponnya surat rekomendasi dari DLH Konawe, kata Ilham, dirinya dalam waktu dekat datang ke PT VDNI untuk melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan tersebut.
“Kita dalam waktu dekat akan kesana, (PT VDNI) kemungkinan minggu depan, untuk mendesak perusahaan untuk membuat TPS,” tambahnya.
Menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan TPS tersebut tidak segera dibangun, maka pihaknya akan melaporkan pada penyidik pegawai negeri sipil lingkungan (PPNS-LH), untuk memberikan sanksi.
”Nanti PPNS LH yang menentukan sanksinya, karena untuk sanksi mereka yang lebih berwenang dan bisa menjelaskan lebih kongkrit,” pungkasnya.











