Redaksi
KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe nampaknya sudah gerah dengan sikap acuh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas belum dijalankannya rekomendasi yang sudah berulang kali dikirim ke perusahaan tersebut.
Rekomendasi tersebut yakni berkaitan dengan perintah untuk membuat Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari sisa operasi pertambangan di perusahaan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Konawe Ilham Jaya menjelaskan, pihaknya sudah sering mengirimkan rekomendasi untuk pembuatan TPS sementara limbah B3.
“Tapi sampai sekarang, TPS sementara itu belum dibuat, meskipun sudah berulang kali kami sampaikan untuk segera membuat hal tersebut,” kata Ilham Jaya.
Ilham Jaya sendiri mengaku jika dirinya mengkhawatirkan adanya dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat jika TPS sementara itu tidak kunjung dibangun hingga saat ini.
“Seharusnya sekarang PT VDNI itu sudah harus buat itu TPS, sebagai tempat sementara untuk menampung limbah B3 nya,” tegas Ilham.
BACA JUGA :
- IMIK Jakarta Desak Evaluasi dan Penghentian Sementara Aktivitas PT EMS Usai Truk Tangki Hantam Rumah Warga
- MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Dua Jaksa Kejari Konawe
- Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Pemda Konawe, Gerak Sultra Tagih Janji Kapolres
- Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Konawe Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan dan Sunatan Massal Gratis
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
Dengan belum diresponnya surat rekomendasi dari DLH Konawe, kata Ilham, dirinya dalam waktu dekat datang ke PT VDNI untuk melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan tersebut.
“Kita dalam waktu dekat akan kesana, (PT VDNI) kemungkinan minggu depan, untuk mendesak perusahaan untuk membuat TPS,” tambahnya.
Menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan TPS tersebut tidak segera dibangun, maka pihaknya akan melaporkan pada penyidik pegawai negeri sipil lingkungan (PPNS-LH), untuk memberikan sanksi.
”Nanti PPNS LH yang menentukan sanksinya, karena untuk sanksi mereka yang lebih berwenang dan bisa menjelaskan lebih kongkrit,” pungkasnya.











