BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALSULTRA

Tim Narko 10 Ungkap Kasus Narkotika seberat 525 Gram di Bandara Haluoleo

184
×

Tim Narko 10 Ungkap Kasus Narkotika seberat 525 Gram di Bandara Haluoleo

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Tim Narkotika Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Bandara Haluoleo, Ambaipua, Kec. Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Kasus ini terungkap setelah tim narkotika mengamankan seorang pelaku yang membawa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 525 gram. Selasa (18/3/2025)

Pelaku yang diamankan adalah D H, seorang warga Jl. Melayu Laut, RT/RW 001/001, Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pelaku yang berusia 43 tahun ini mengurus rumah tangga.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., kasus ini terungkap setelah tim narkotika mengamankan seorang informan yang memberikan informasi tentang adanya narkotika yang akan dibawa ke Kendari melalui Bandara Haluoleo.

“Kami langsung melakukan pengawasan dan pengintaian di Bandara Haluoleo. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 525 gram di dalam dos rokok Sampoerna yang dibawa oleh pelaku,” kata AKP Andi Musakkir.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polresta Kendari menghimbau masyarakat agar kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan narkotika.

Reporter: Nur Anita

You cannot copy content of this page