Reporter: Kardin
KENDARI – Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Supriadi & Co siap mengawal proses hukum Istri mantan Dandim 1417 Kendari, berinisial IPD, jika nantinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap postingannya di Media Sosial, Facebook beberapa waktu lalu.
Salah satu tim kuasa hukum IPD, Supriadi mengaku, pendampingan hukum terhadap kliennya dilakukan agar proses hukum nantinya berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami yang tergabung dalam Supriadi & Co sudah menandatangani kuasa atas istri mantan Dandim,” ujar Supriadi, Minggu (13/10/2019).
Meski demikian kata Supriadi, hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pelaporan atas postingan kliennya itu ke pihak Kepolisian.
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
- Penawaran Spesial Akhir Tahun, Informa Kendari Hadirkan Beli 1 Gratis 1 dan Cashback Hingga 12% pada 5–7 Desember
- Bahas SIM hingga Keamanan Lingkungan, Ditlantas Polda Sultra Serap Aspirasi Warga Kambu
- HUT Korpri ke-54, Polda Sultra Tebar Manfaat Lewat Pengobatan dan Kacamata Gratis
“Sebagai kuasa hukum, kami belum menerima laporan dari pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, pendampingan hukum yang dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap adanya isu yang beredar di mayarakat terkait postingan tersebut mengandung unsur pelanggaran UU ITE.
“Kalau memang dilaporkan, supaya kita bisa lihat kepastian hukumnya nanti,” pungkasnya.











