Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji balistik di dua negara yakni Belanda dan Australia untuk mengungkap kasus tewasnya salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi yang tertembak saat mengikuti unjuk rasa menolak rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada Kamis 26 September 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pertimbangan uji balistik barang bukti peluru di luar Indonesia karena memiliki laboratorium forensik dan identifikasi yang cukup baik.
Baca Juga:
- Lawan PT SCM Routa, HIPTI Sultra Naungi Terbentuknya Kualisi Besar
- Kapolda Sultra Saksikan Pemeriksaan Senpi Anggota, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP Dengan Pengawasan Melekat
- Tiga Kepala OPD di Konawe Akan Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Suap Pelantikan Pejabat di TPA Mataiwoi
- Balai Bahasa Sultra Cari Generasi Muda untuk Duta Bahasa 2026
- Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polisi Selidiki Kasus
- Koalisi Save Routa Muncul, PT SCM Didesak Realisasikan Pembangunan Smelter
“Semua barang bukti yang ditemukan dikirim ke luar negeri yaitu dua proyektil dan tiga selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” ujar Harry, Kamis (10/10/2019).
Harry menuturkan, untuk membuktikan kasus ini dibutuhkan juga pembuktian materil, salah satunya secara ilmiah.
“Ini juga merupakan salah satu komitmen dari Polri untuk mengungkap permasalahan ini secara ilmiah,”katanya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sultra menunggu hasil uji balistik untuk dapat bisa menentukan siapa pelakunya. (a)









