Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).
Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.
Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.
“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.
Baca Juga :
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)











