Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen Surawahadi menegaskan, bahwa pelaku pedofilia atas 6 anak di Kota Kendari, Adrianus Pattian bakal diserahkan ke pihak Polres Kendari, Jumat (03/05/2019).
Hal itu ditegaskan Mayjen Surawahadi dalam conferensi pers di Aula Korem 143 HO Kendari, Jumat (03/05/2019) pagi. Menurutnya, pelaku ke Makassar untuk menyelesaikan proses hukum militer.
Menurutnya, pelaku yang juga memiliki masalah dalam kedinasannya di militer sudah dijatuhi hukuman yakni dipecat dan di hukuman 1 tahun sejak 6 April lalu.
“Pelaku masih memiliki utang hukuman kepada kita selama 1 tahun. Dan karena pelaku sudah dipecat sejak 6 April lalu, sehingga pelaku masuk tahanan umum bukan lagi militer,” tegasnya.
Baca Juga :
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
- Kejati Sultra Turun Tangan, Aset Pemprov yang Bermasalah Mulai Ditelusuri
- Strategi Penanganan Hukum di Pengadilan, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Tekankan Checks and Balances Hak Masyarakat
- Kajati Sultra Tanggapi Kapolda soal Kapal Azimat: Jangan Hanya Kejar Perkara, Negara dan Korban Harus Dapat Manfaat
- Kapolda Sultra Jadikan Kasus Kapal Azimut Contoh: Hukum Tak Boleh Berhenti di Pemidanaan
- Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan
Setibanya di Kendari, kata Mayjen Surawahadi, pelaku beserta sejumlah berkas akan langsung diserahkan ke Polres Kendari, untuk selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
“Kita akan serahkan berkas-berkas lengkapnya kepada pihak kepolisian dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan),” pungkasnya.(a)











