Reporter : M. Ardiansyah R.
Editor : Taya
KENDARI – Ratusan massa yang tergabung Mahasiswa se-Sulawesi Tenggara berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra, Senin (7/10/2019). Mereka menuntut untuk mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan tewasnya dua orang mahasiswa saat aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU), Kamis (26/9/2019).
Menangapi tuntutan masa aksi, empat calon pimpinan DPRD Sultra yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD, Abdurahman Saleh, Heri Asiku, Nursalam dan Endang menemui massa aksi dan berdiri di atas mobil demonstran.
Endang menuturkan penembakan satu mahasiswa yakni Randi harus diusut secara tuntas dan transparan.
Baca Juga:
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
“Kita hadapkan ke pengadilan, dan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan Undang-undang yang ada,” tuturnya saat menemui ratusan massa.
Endang mengatakan kepolisian tidak boleh melindungi oknum yang tidak mematuhi perintah.
“Polda sudah memerintahkan dan mengimbau jangan membawah senjata,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak enam anggota Polres Kendari dan Polda Sultra telah ditetapkan sebagai terperiksa karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) bermasalah di Depan Kantor DPRD Sultra.
Enam anggota polisi yang telah diperiksa diantaranya berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse.
Hingga saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan pemeriksaan dan terus mendalami pelanggaran SOP keenam anggota tersebut.